Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Galumbang Menak dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang tanggapan eksepsi Galumbang Menak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak,” kata JPU membacakan tanggapan eksepsi Galumbang Menak.