Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mukti Ali dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang tanggapan eksepsi Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Mukti Ali,” kata JPU membacakan tanggapan eksepsi Mukti.