Jakarta, IDN Times- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dengan hukuman berbeda.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow.
"Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dilansir dari Antara, Selasa (16/6)