Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Eks Pejabat MA, Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah, perbuatan Zarof dinilai menciderai kepercayaan publik pada Mahkamah Agung.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2025).

"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," lanjut jaksa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di