Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan suap.
"Menuntut, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," lanjutnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Zarof Ricar untuk membayar denda Rp1 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan meringankan, Zarof Ricar belum pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Zarof Ricar tak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN, merusak kepercayaan lembaga peradilan Mahkamah Agung, serta motif berulang.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg. Gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
Jaksa mengatakan, valuta asing yang diterima Zarof Ricar terdiri dari dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga euro.
Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima Rp1 miliar untuk mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa mengatakan pengacara bernama Lisa Rachmat sebetulnya memberikan Rp6 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, Rp5 miliarnya dibagikan ke tiga majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.