Jakarta, IDN Times - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menjabarkan sejumlah kelemahan substansi dan potensi kerancuan dalam implementasi UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Salah satunya adalah tentang cuti melahirkan yang dinilai sulit dilaksanakan.
“Terkait dengan hak maternitas khususnya tentang cuti melahirkan, itu sulit diimplementasi, yang tiga bulan saja itu dalam praktiknya sulit. Karena sebelumnya ada hubungan-hubungan kerja yang tidak pasti,” kata perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, dalam konferensi pers, Sabtu (29/6/2024).