Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dinyatakan bebas murni dari hukuman penjara. Hal itu dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.
"Bebas murni 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).