Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya bakal menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi dengan menerapkan zero data sharing policy atau tidak berbagi pakai data dengan lembaga lain.
Kebiajakan sistem keamanan data ini selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Dukcapil membagikan kembali data penduduk kepada lembaga lain.