Kejar Target Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Gelar RDPU Saat Reses

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Pembahasan tetap dilakukan saat masa reses melalui RDPU untuk menyerap aspirasi publik.
Habiburokhman menyebut RUU ini telah diusulkan sejak 2008 dan kini dikebut setelah pembahasan RUU KUHP selesai.
Jakarta, IDN Times – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dikebut hingga ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna (rapur) pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Bahkan, pembahasan akan tetap dilakukan saat masa reses dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Yang jelas kami all out super prioritas bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Ada sekitar 8 hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan bahkan mungkin kalau bisa lebih sampai malam, sampai malam penyerapan aspirasinya,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
1. Komisi III maksimalkan masa reses untuk serap aspirasi

Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman ketika memimpin sidang. (Tangkapan layar YouTube DPR RI) Habiburokhman mengatakan, terdapat sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang yang akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyerap masukan publik terkait RUU Perampasan Aset.
Waktu tersebut, kata dia, akan dimaksimalkan agar proses pembahasan tetap berjalan. Komisi III bahkan membuka kemungkinan kegiatan penyerapan aspirasi berlangsung hingga malam hari.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya Komisi III mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan di DPR.
2. Habiburokhman sebut 65 persen anggota Komisi III baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen) Habiburokhman juga menanggapi pertanyaan mengenai alasan RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008 baru kembali dibahas secara intensif saat ini. Dia meminta kinerja DPR tidak digeneralisasi dari satu periode ke periode lainnya. Sebab, menurutnya, sekitar 65 persen anggota Komisi III DPR saat ini merupakan anggota baru.
“Kalau kita membahas kinerja DPR menurut saya kurang fair kalau menggeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan di Komisi III saat ini 65 persen baru. Kemudian struktur AKD di Komisi III juga berubah 100 persen,” ujarnya.
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset memang telah diusulkan sejak 2008. Namun, anggota Komisi III pada periode saat ini belum menjadi bagian dari lembaga legislatif ketika usulan tersebut pertama kali diajukan.
3. Setelah KUHP rampung, RUU Perampasan Aset dikebut

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Dok. Istimewa) Habiburokhman mengatakan, Komisi III pada periode 2024-2029 sebelumnya memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Setelah regulasi tersebut selesai dibahas, Komisi III kemudian melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Makanya ketika kami masuk periode ini tahun 2024 pertama kami gas itu KUHP. Karena KUHP diusulkan sejak awal reformasi. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana. Begitu KUHP selesai setahun lebih langsung kita gas,” kata dia.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan bertanggung jawab atas proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada periode DPR saat ini.
“Insyaallah dan kami pastikan Desember (tanggal) 15 kita sudah ketuk di Paripurna,” kata Habiburokhman.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















