Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, tentang kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwati Lee alias Nyonya Lee Vice President PT Sweet Indo Lampung tanggal 23 April 2025 dan terhadap Gunawan Yusuf Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung pada 24 April 2025," kata dia.

Febrie menegaskan, dua petinggi perusahaan tersebut sudah dua kali diperiksa. Hal ini sekaligus menjawab keraguan para legislator di Komisi III terkait kasus Gulaku. Pihaknya saat ini terus mendalami apakah ada pihak-pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Namun, dia tak bisa bicara dalam forum tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di