Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Geledah Rumah dan Blokir Aset Zarof Ricar

Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg (IDN Times/Aryodamar)
Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung memblokir aset mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus pencucian uang.
  • Pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi pengalihan aset oleh Zarof dan keluarganya di beberapa tempat.
  • Zarof juga dijerat sebagai tersangka TPPU dengan nilai Rp920 miliar dan 51 kg emas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pemblokiran itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini diusut Kejagung.

"Terkait dengan penanganan perkara ZR, khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Senin (28/4/2025).

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor badan pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," lanjutnya.

1. Pemblokiran mengantisipasi upaya pengalihan aset oleh Zarof

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Harli mengatakan, tindakan pemblokiran aset itu tidak dilakukan tanpa alasan. Melainkan untuk mengantisipasi upaya pengalihan aset oleh Zarof maupun keluarganya.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," jelas Harli.

2. Kejagung menggeledah rumah Zarof

Uang yang disita kejaksaan
Uang yang disita kejaksaan

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan pada kediaman Zarof di wilayah Senopati, Jakarta Selatan. Dari situ penyidik menyita sejumlah dokumen.

Sebelumnya, Harli menyebut Zarof kini juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.

3. Kejagung terus melakukan pengembangan kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Eks Kajati Papua Barat itu menegaskan penyidik tidak pernah tinggal diam, apalagi berhenti melakukan pengusutan. Dia memastikan penyidik terus melakukan pengembangkan guna membuat terang perkara itu.

"Penyidik tidak pernah diam dan berhenti. Dari perkara suap dan atau gratifikasi yang sekarang sedang bergulir di pengadilan maka penyidik terus melakukan upaya pengembangannya," ujarnya.

“Nah yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar Rp920 miliar tambah plus 51 kilogram emas," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us