Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menambah jatah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye. Nantinya, paling banyak peserta pemilu bisa memiliki 20 akun dari semula 10 akun pada setiap medsos. Aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Terkait hal tersebut, Akademisi dan Pengamat Komunikasi, Geofakta Razali menyoroti adanya potensi kampanye yang justru mengganggu pengguna jejaring media sosial atau dalam bahasa milenial disebut spamming.

Adapun, spam diartikan sebagai penyalahgunaan sistem pesan elektronik untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya.

Geofakta menjelaskan, jejaring media sosial harus dipakai untuk meningkatkan literasi kepemiluan, bukan hanya terkait arah politik belaka.

"Apabila untuk branding dan campaign sah-sah saja. Tapi masalah yang urgent di Indonesia bukan soal branding politic. Tapi adalah literasi dan pemahaman berdemokrasi. Apabila campaign dilakukan selaras dengan memperhatikan edukasi, maka itu akan menjadi persoalan yang baik," kata dia saat dihubungi IDN Times, Sabtu (3/5/2022).

"Apabila hanya kebutuhan campaign tanpa substansi peningkatan literasi kepemiluan, pesan moral, hanya akan berpengaruh menambah spamming," sambung dia.

1. Polarisasi di Pemilu 2024 akan tetap ada

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh sebabnya, Geofakta menilai, kebijakan menambah jatah akun media sosial bagi peserta pemilu itu sebagai momen menguji kapabilitas KPU. Apakah aturan itu tepat diberlakukan atau justru memperlebar potensi polarisasi di jejaring medsos.

"Di sini kapabilitas KPU akan diuji, apakah memang sebagai lembaga yang pintar mengelola proses demokrasi, atau hanya ikut tren saja," tuturnya.

Polarisasi atau perpecahan di jejaring digital pada Pemilu 2024 diprediksi akan tetap ada seperti pada pemilu sebelumnya.

"Untuk masalah polarisasi, sengaja atau tidak sengaja. Polarisasi akan tetap ada. Namun sejalannya waktu, value partai yang mendapatkan social proof tetap menentukan sikap respect masyarakat," imbuh dia.

2. KPU tambah jatah akun medsos peserta pemilu dua kali lipat

Editorial Team

Tonton lebih seru di