Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jejak Korupsi Simulator SIM: Dua Aset Djoko Susilo di Jogja Kini Hidup Kembali

4 min read
Jejak Korupsi Simulator SIM: Dua Aset Djoko Susilo di Jogja Kini Hidup Kembali
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belajar membatik di Griya Batik Yogyakarta. (IDN Times/Aryodamar)
  • Dua aset Djoko Susilo di Yogyakarta yang disita KPK kini dimanfaatkan Pemprov DIY untuk kegiatan batik dan pewayangan.

  • Aset senilai Rp15 miliar diubah menjadi Griya Batik Yogyakarta setelah sebelumnya tidak terurus dan gagal dilelang.

  • Omah Wayang menjadi ruang pelestarian, pembelajaran, pertunjukan seni, serta regenerasi dalang dan pertemuan para seniman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kerap menjatuhkan putusan menyita aset milik koruptor sebagai pengganti kerugian negara dan pemulihan aset. Salah satunya adalah perkara korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada sejumlah aset Djoko Susilo yang disita KPK untuk negara. Dua di antaranya berada di Provinsi DI Yogyakarta.

  1. 1. Aset senilai Rp15 miliar

    Griya batik Yogyakarta.
    Griya batik Yogyakarta. (IDN Times/Aryodamar)

    Lokasi pertama berjarak sekitar 1,3 Kilometer dari Keraton Yogyakarta berdiri sebuah rumah yang dulunya tampak tidak terurus dengan luas tanah sekitar 2.057 meter persegi. Posisinya berada di tepi jalan Patehan Lor yang berukuran kecil.

    Pintu kayu di tengahnya penuh coretan vandalisme, di dalamnya rumput dan pohon tumbuh menjulang tinggi tak terawat. Gambaran itu terekam dalam citra satelit Google maps selama bertahun-tahun.

    Akhirnya, tanah dan bangunan tak terurus itu punya kehidupan kedua setelah dihibahkan KPK kepada Pemprov DIY.

    Setelah mendapatkan hibah, Pemprov DIY merehabilitasi aset senilai Rp15 miliar itu secara perlahan. Pemda mengubahnya menjadi Griya Batik Yogyakarta dan diresmikan pada 24 Mei 2025.

    Coretan yang semula mengotori aset itu sudah bersih. Begitu pula rumput yang tinggi, sudah tak ada lagi.

    Di dalamnya kini tersimpan sejumlah kain batik dengan berbagai motif dan arti. Tak hanya itu, di bagian belakang rumah tersedia tempat belajar membatik menggunakan malam.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Anton Raharja, mengatakan Griya Batik tersebut memang belum masuk kriteria sebagai museum. Namun, tempat itu diharapkan bisa menjadi wadah masyarakat belajar batik di kota batik.

    "Kalau misalnya ada anak-anak sekolah, mengetahui proses batik yang benar itu seperti apa. Jadi, kalau keluar dari sini bisa membedakan mana batik yang benar, mana yang cuma kain motif batik, termasuk untuk praktiknya biar enggak salah pakai," ujarnya saat ditemui di lokasi pada Selasa (13/10/2026).

  2. 2. Aset Djoko Susilo jadi Omah Wayang

    Omah Wayang Yogyakarta.
    Omah Wayang Yogyakarta. (IDN Times/Aryodamar)

    Berjarak 700 meter dari lokasi tersebut, terdapat aset Djoko Susilo lain yang dihibahkan KPK ke Pemprov DIY. Tanah seluas 226 meter persegi dan bangunan seluas 573 meter persegi itu dulunya juga rumah.

    Pada 2015, citra Google merekam bagaimana rumah tak terurus. Rumput liar tumbuh di pagar dan halaman, mobil rongsok terparkir di dalam, hingga tembok penuh kotoran terlihat dari depan jalan Langenastran Kidul tersebut.

    Namun, citra tersebut berubah. Tempat yang semula telah mati, kini juga menemukan kehidupannya kembali setelah Pemprov memanfaatkan aset tersebut menjadi tempat pelestarian, pembelajaran, dan pertunjukan seni pewayangan bagi masyarakat.

    Pentas Wayang rutin digelar warga pada malam hari, mengundang UMKM dan warga sekitar mendapatkan rezeki.

    Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi mengatakan di tempat tersebut tak hanya dilakukan pentas wayang, tapi mulai meregenerasi dalang.

    "Jadi, kami memang benar-benar ingin memaknai bangunan ini sebagai satu ruang, satu lokasi di mana karakter-karakter baik, nilai-nilai baik akan ditumbuhkan. Ini yang menjadi arahan penting dari Bapak Gubernur," kata Dian di lokasi.

  3. 3. Pemprov DIY ingin punya markas pewayangan

    Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi.
    Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi. (IDN Times/Aryodamar)

    Dian mengungkapkan, Pemprov DIY ingin pewayangan punya markas di Yogyakarta. Oleh karena itu, Omah Wayang dipilih dibangun di aset hibah dari KPK.

    Omah Wayang diharapkan menjadi tempat berkumpul, berdialog, hingga berbagi pengetahuan mengenai pewayangan.

    "Termasuk bagaimana kita melakukan pertunjukan-pertunjukan wayang secara rutin, yang secara minggu dan per bulan dan per tahun itu sudah kami sounding ke masyarakat melalui media publikasi di Dinas Kebudayaan," ungkapnya.

    "Jadi kami punya agenda kebudayaan per minggu, per bulan dan per tahun. Nah, sehingga Omah Wayang ini akan menjadi satu tempat tujuan yang mudah diketahui dengan berbagai aktivitas," lanjutnya.

    Anggota Paguyuban Dalang Muda Yogyakarta, Bayu Aji Nugroho memyetujui bahwa Omah Wayang bisa menjadi ajang silaturrahmi para seniman. Apalagi tempat ini memiliki lokasi yang strategis.

    "Tempat inilah yang juga menjadi ajang silaturahmi para seniman tidak hanya seniman dalang namun seniman karawitan, kemudian beberapa pelaku seni lainnya juga mengapresiasi ketika Pepadhang, Pepadi dan Sukro Kasih menggelar pementasan di tempat ini," katanya.

  4. 4. Aset Djoko Susilo tak laku dilelang, lalu dihibahkan

    Jaksa Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Suryo Sularso.
    Jaksa Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Suryo Sularso. (IDN Times/Aryodamar)

    Hibah kedua aset itu tidak dilakukan semudah membalikkan telapak tangan. Ada proses panjang yang dilalui.

    Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, KPK pernah mencoba melelang kedua aset tersebut. Namun, kedua aset tersebut tidak laku karena nilai yang tinggi.

    Jaksa Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Suryo Sularso mengungkapkan bahwa setelah kedua aset itu tak laku dilelang, KPK menawarkannya ke Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.

    "Akhirnya dari pihak Pemprov mengajukan permohonan kepada kami dan pihak Pemprov DIY itu mengajukan permohonan ke kami ke KPK untuk permohonan hibah," jelasnya.

  5. 5. Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara

    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Diketahui, perkara Djoko Susilo bermulai ketika Korlantas Polri melakukan proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011. Setahun kemudian, KPK menetapkan Djoko Susilo dan sejumlah pihak sebagai tersangka.

    Pada 2013, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian, KPK banding atas putusan majelis hakim.

    Pada akhirnya, Pengadilan tingkat banding memberberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan diperkuat Mahkamah Agung pada 4 Juni 2014.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More