Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol)
  • Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset hasil tindak pidana korupsi masuk dalam cakupan perampasan aset.
  • DPR akan membandingkan draf lama dan terbaru serta menyesuaikan muatan setelah adanya KUHAP dan KUHP baru.
  • Draf mengatur tiga jenis aset serta metode In Personam dan In Rem untuk perampasan aset.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa yang perlu diprioritaskan dalam RUU ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana korupsi. Artinya, aset hasil tindak pidana korupsi pasti masuk dalam aset yang dirampas.

"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

  1. 1. Draf lama RUU Perampasan Aset akan ditinjau

    IMG-20260723-WA0032.jpg
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisadi (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol).

    Politikus Gerindra itu mengatakan, DPR akan menyandingkan muatan dalam draf RUU Perampasan Aset lama dengan versi terbaru. Dia mengatakan, ada beberapa muatan dalam draf lama yang harus disesuaikan karena terbit sebelum ada KUHAP dan KUHP baru.

    "Nanti kita akan sesuaikan, oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draft yang ada," kata dia.

  2. 2. DPR janji terus sempurnakan RUU Perampasan Aset

    20260721_115759.heic
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

    Dasco juga memastikan, DPR akan terus melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Perampasan Aset yang sedang disusun di Komisi III DPR.

    "Saya kalau pasal gak terlalu jelas tapi kira kira ya penyempurnaan terus dilakukan terutama memasukkan dari para pakar dan lain lain," kata dia.

  3. 3. DPR ungkap jenis aset yang bisa dirampas

    IMG-20260713-WA0006.jpg
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaparkan sejumlah aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (27/8/2026).

    Terdapat tiga aset hasil tindak pidana yang dapat dirampat berdasarkan draf RUU Perampasan Aset di antaranya aset tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dan aset temuan dari hasil tindak pidana korupsi.

    Kemudian, terdapat dua metode perampasan aset yang sedang dirancang RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI yakni melalui putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Personam) dan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku pidana (In Rem).

    "Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More