Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan-perusahaan melakukan penyemprotan ulang disinfektan di area kerja menjelang pemberlakuan kenormalan baru (new normal). Hal itu diperlukan untuk memastikan diterapkannya protokol keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga pekerja bekerja secara produktif, aman, dan sehat.
“Jika nanti kebijakan new normal sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, protokol kesehatan harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja untuk melindungi para pekerja," ujar Menaker saat memimpin penyemprotan disinfektan ke permukiman padat penduduk di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (5/6).
Menaker Ida juga mengingatkan perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemik COVID-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.
"Saya juga minta kepada perusahaan-perusahaan ketika kondisi normal dan perusahaan beroperasi kembali, ayo diajak teman-teman yang dirumahkan dan di-PHK untuk kembali bekerja. Ayo sama-sama memulihkan melalui melibatkan teman-teman pekerja yang di-PHK dan dirumahkan," tuturnya.