Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jelang Putusan MK, Denny Indrayana Prediksi Ada Dissenting Opinion

2 min read
Jelang Putusan MK, Denny Indrayana Prediksi Ada Dissenting Opinion
Suasana keputusan hasil Sidang MK tentang Ijazah Gibran Rakabuming Raka (IDN Times / Lia Hutasoit)
  • Denny Indrayana memprediksi putusan MK atas gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak bulat dan berpotensi memunculkan dissenting opinion dari hakim.
  • Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan persidangan menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah atau STTB setingkat SLTA, yang dinilai terkait syarat calon wakil presiden.
  • Gugatan 12 pemohon menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan pengecualian bukti tamat SMA dalam PKPU 19/2023; putusan dijadwalkan 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak akan bulat. Dia menduga bakal muncul dissenting opinion dalam perkara yang mempersoalkan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Saya menduga akan ada dissenting opinion. Terus terang, saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim. Dan, saya menduga ini bukan keputusan yang bulat," kata Denny menjelang pembacaan putusan di MK, Selasa (6/10/2026) malam

Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun, menyatakan fakta persidangan menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah atau STTB setingkat SLTA. Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Dari lima kali sidang yang sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi, satu hal yang firm adalah Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SLTA," ujar Refly.

Denny mengatakan persoalan yang diajukan bukan semata-mata keberadaan ijazah Gibran. Dia mempersoalkan mekanisme pencalonan melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti tamat SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Karena itu, khalayak masih mendiskusikan soal ada atau tidak adanya ijazah, tapi esensi yang kami persoalkan adalah bagaimana pemilu yang harusnya diselenggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan SMA," kata Denny.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 pemohon dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024. MK meregistrasi perkara pada 17 September 2026 setelah permohonan diajukan 10 September. Para pemohon mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran serta aturan KPU mengenai bukti kelulusan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More