Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Prabowo Tak Akan Intervensi Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran

6 min read
Prabowo Tak Akan Intervensi Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran
Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Pemerintah menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran dan menyerahkan sepenuhnya perkara kepada kewenangan yudikatif.
  • MK dijadwalkan membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB, setelah gugatan 12 pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran diperiksa.
  • Pemohon meminta diskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA; akademisi Yance Arizona menyoroti prinsip kejujuran dan kelengkapan bukti kelulusan dalam pencalonan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, mengatakan Presiden prabowo Subianto tidak akan mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan akan dibacakan malam ini (6/10/2026), pukul 20.00 WIB.

"Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus apa, judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya," ujar Syahganda di kantor Bakom, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

  1. 1. Tunggu putusan MK

    Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Syahganda meminta semua pihak untuk menunggu keputusan MK. Oleh karena itu, jangan sampai ada spekulasi yang berlebihan.

    "Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus apa, judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya. Jadi saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu," kata dia.

  2. 2. Gugatan ijazah Gibran diajukan 12 pemohon

    Gibran Rakabuming Raka, ijazah, Mahkamah Konstitusi
    Sidang lanjutan mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

    MK akan menentukan ujung dari perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Putusan perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Sebagai informasi, perkara ini diajukan 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

    Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai cawapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Berikut rangkaian perjalanan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut:

    Selasa, 20 Januari 2026: H.M. Subhan mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke MK. Permohonan diregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XXIV/2026. Ia mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu karena dinilai belum mewajibkan autentikasi/verifikasi faktual syarat calon presiden dan wakil presiden.

    Kamis, 29 Januari 2026: MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara 36/PUU-XXIV/2026 yang dilayangkan seorang advokat bernama Subhan. Ia menyinggung persoalan dokumen persyaratan calon, termasuk Gibran. Namun, dalam persidangan tersebut, MK meminta Subhan memperjelas kerugian konstitusional dan memperbaiki permohonannya.

    Rabu, 11 Februari 2026: Subhan memperbaiki permohonannya sebagaimana perintah MK. Subhan menguji Pasal 169 huruf b dan r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama mengenai syarat calon dan kebutuhan verifikasi faktual.

    Kamis, 16 April 2026: Bonatua Silalahi memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui surat elektronik. Pemohon kemudian mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

    Kamis, 10 September 2026: Sebanyak 12 orang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Permohonan ditandai AP3 Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.

    Kamis, 17 September 2026: MK kemudian meregistrasi permohonan tersebut sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

    Senin, 21 September 2026: MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan dalil mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres.

    Rabu, 23 September 2026: MK menggelar sidang dengan agenda jawaban KPU selaku Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024.

    Senin, 28 September 2026: MK menggelar sidang putusan sela untuk menentukan apakah perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Selasa, 29 September 2026: Tahap pembuktian mulai berlangsung setelah perkara dinyatakan dapat dilanjutkan.

    Rabu, 30 September 2026: Pemohon menghadirkan ahli dan saksi. Sejumlah ahli membahas keabsahan syarat pencalonan Gibran serta persoalan administratif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan.

    Kamis, 1 Oktober 2026: Giliran KPU, pihak terkait, dan Bawaslu menghadirkan ahli/saksi serta menyerahkan alat bukti tambahan.

    Jumat, 2 Oktober 2026: MK meminta keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia mengenai dokumen dan riwayat pendidikan Gibran.

    Jumat, 2 Oktober–Senin, 5 Oktober 2026: Majelis Hakim MK memasuki tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara dan merumuskan putusan.

    Senin, 5 Oktober 2026: MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

    Selasa, 6 Oktober 2026: Putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan akan dibacakan pukul 20.00 WIB.

  3. 3. Bagaimana prediksi putusan MK?

    Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK

    Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai salah satu poin yang akan dicermati dan dijadikan pertimbangan hakim konstitusi (Mahkamah Konstitusi/MK) dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat pencalonan wakil presiden, yakni prinsip kejujuran. Sebab, dari sana akan terlihat, apakah ada upaya persekongkolan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

    Dugaan ketidakjujuran dalam proses pencalonan Gibran terungkap dari persidangan yang sudah dimulai sejak 21 September 2026. Beberapa fakta yang terungkap selama persidangan antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak diberi akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi dokumen syarat pendidikan Gibran, dan seluruh calon peserta pemilu lainnya.

    Kemudian, fakta lainnya yakni Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, saat mengajukan penyetaraan pendidikan. Putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu tidak mengajukan dokumen ijazah sebagai bukti sudah lulus SMA sederajat.

    Selain itu, tiba-tiba muncul Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan penyerahan bukti kelulusan tingkat SMA bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri. Peraturan KPU itu hanya muncul di Pemilu 2024, pemilu sebelumnya tidak ada.

    Prinsip jujur itu sebenarnya untuk melihat kondisi apakah ada kongkalikong di dalam proses pencalonan. Jadi persoalannya lebih ke sana, lebih kepada persoalan, apakah ada hal-hal yang tidak jujur di dalam proses pemenuhan syarat calon itu," ungkap Yance ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (6/10/2026).

    "MK biasanya akan lebih concern dengan itu, lebih concern untuk melihat dimensi, apakah ada yang tidak jujur dalam konteks pencalonan," sambungnya.

    Meski diduga tidak lulus SMA, Gibran sempat meraih gelar sarjana dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Yance menyebut sudah pernah ada preseden serupa yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

    Dalam Pilkada 2024, MK mendiskualifikasi calon bupati Aries Sandi Dharma Putra, lantaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendidikan tingkat SLTA. Meskipun ia mengantongi ijazah lulus magister hukum (MH).

    Yance mengatakan, dalam preseden Ari Sandi Darma Putra, ia mendaftar menjadi calon bupati pada Pilkada 2024, bukan ijazah SMA, melainkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan dinas pendidikan. Ketika itu, MK menilai Ari tidak memenuhii syarat menjadi calon bupati, sebab SKPI bukan bukti yang menunjukkan tanda tamat dari SMA.

    "Sehingga situasi sekarang mirip-mirip dengan preseden di Pesawaran. Jadi, surat keterangan penyetaraan ijazah itu bukan tanda tamat," ungkap dia.

    Yance menyebut, Ari akhirnya didiskualifikasi MK meskipun sudah mengantongi ijazah magister. Ketika itu, MK menilai ada ketidakjujuran dalam proses kelengkapan dokumen administratif untuk pencalonan.

    Yance juga menggarisbawahi bukti seorang individu telah menamatkan pendidikan di suatu institusi, yakni dokumen dari institusi di mana ia menyelesaikan sekolahnya. Sementara, dokumen berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan yang ditunjukkan Gibran tidak bisa dianggap sebagai bukti tamat.

    "Bukti tamatnya itu adalah ijazahnya. Ini adalah bukti untuk disetarakan. Itu kan tidak terlihat di dalam dokumen yang diserahkan oleh pihak Gibran. Di dalam surat itu kan tertulis dilakukan penyetaraan, karena dia sudah mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Itu gak ada bukti tamatnya," katanya.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More