Jakarta, IDN Times - Enam aktivis Papua yang dijadikan tersangka atas dugaan tindakan makar menyenandungkan sebuah lagu sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (19/12). Keenam tersangka adalah Ariana Elopere, Isay Wenda, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Surya Anta.
Tindakan serupa juga dilakukan keenamnya sebelum menjalani sidang perdana pada Senin (16/12) lalu. Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan untuk keenam tersangka.