Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 10 anggota TNI yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Rencana Perangin Angin. Ia memastikan proses hukum terhadap ke-10 anggota TNI itu tetap berjalan. Meski begitu, ia tidak membeberkan peran masing-masing tersangka.
"Kalau dari TNI sudah ada 9 (orang) yang ditetapkan jadi tersangka. Sekarang, sudah ada 10 orang yang jadi tersangka," ungkap Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin, (23/5/2022).
Ia berharap para korban bersedia mengungkap kesaksian terkait kasus tersebut agar semua pihak yang terlibat bisa diproses hukum. Andika menjamin bakal ikut memberikan perlindungan bagi korban.
"Para korban juga bisa mengungkap semua (pelaku), sehingga kami bisa membawa mereka yang terlibat sejak 2011 atau 2012," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu.
Lalu, sudah sejauh mana pengusutan kasus pidana kepemilikan kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat?