Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menjelaskan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Penahanan Tom Lembong

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Hanya berselang 40 menit setelah diumumkan sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Mantan pimpinan tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Tom Lembong irit bicara saat digiring ke mobil tahanan.

2. Izin impor di tengah surplus gula

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong diduga mengeluarkan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada 2015, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula.

"Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

3. Penyidikan berlangsung sejak Oktober 2023

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Qohar mengatakan proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Sebantak 90 saksi sudah dimintai keterangan.

"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," ujarnya.

4. Tom Lembong terancam bui seumur hidup

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Tom Lembong terancam bui seumur hidup.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Bomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (Rp200 juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Rp 1 miliar).

Sedangkan dalam Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (RP50 juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).

5. Alasan Tom Lembong jadi tersangka

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberi izin impor gula, tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil. Saat itu, seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak mengimpor gula.

Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta, untuk melakukan impor gula.

6. Bukti-bukti kasus korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, terdapat barang bukti yang diperoleh Kejagung meliputi gula yang telah beredar sejak 2015, catatan, dokumen, serta keterangan saksi yang memberatkan Tom Lembong.

"Barang bukti tentu gula yang sudah beredar di masyarakat. Apalagi sudah sejak 2015, bukti yang sudah kita dapat satu catatan, dokumen, keterangan saksi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).

7. Kerugian negara capai Rp400 miliar

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus dugaan korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Editorial Team