Setelah perjalanan sidang yang panjang, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutannya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai memenuhi syarat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Dilansir Kompas.com, (6/10), pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilai kliennya tidak menerima tuntutan itu. Sebab, jaksa tidak memiliki bukti kuat bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna menggunakan racun sianida.
Menurutnya, satu hari atau 20 tahun tidak ada bedanya. Jessica tidak pantas dituntut dengan hukuman tersebut. Otto menilai, jaksa belum mampu membuktikan kematian Mirna disebabkan sianida. Bahkan, dia heran terhadap materi tuntutan jaksa yang menyebut Jessica menabur racun sianida sebanyak lima gram. Padahal, tidak ada satu saksi pun yang menyebut menemukan sianida lima gram.
Otto bahkan menantang JPU untuk menuntut Jessica dengan hukuman maksimal apabila memiliki bukti kuat terkait kematian Mirna yang disebabkan racun sianida. Otto menilai, tuntutan 20 tahun penjara sebagai bentuk keragu-raguan jaksa.
Jika jaksa yakin dengan tuntutannya maka harusnya mereka memberikan hukuman seumur hidup. Sidang pembacaan tuntutan Jessica Wongso akhirnya selesai setelah memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam. Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito, lamanya waktu sidang hari ini karena pembacaan berkas tuntutan yang mencapai ratusan halaman. Pihak jaksa mengungkapkan bahwa penyusunan surat tuntutan Jessica Wongso memakan waktu cukup lama yaitu sekitar satu pekan.