Jakarta, IDN Times - Sejumlah simpatisan hadir di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menyambut bebasnya Jessica Kumala Wongso, Minggu (18/8/2024). Mereka juga menyanjung kinerja tim pengacara, yang mampu meringankan hukuman Jessica dalam kasus pembunuhan sianida itu.
Memang, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu seharusnya mendekam di penjara selama 20 tahun, sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016. Namun, Jessica hanya mendekam selama delapan tahun, setelah dinyatakan bebas bersyarat.