Jessica Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). Dalam prosesnya pula, ternyata Jessica mendapat remisi total 58 bulan 30 hari.
Hal itu diterangkan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," bunyi keterangannya.
Jessica juga wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-UtaraTimur-Utara selama delapan tahun, tepatnya hingga 2032 mendatang. Dalam periode tersebut, Jessica juga diwajibkan menjalani pembinaan.
"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (18/8/2024).
Jessica sebenarnya mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016 silam. Namun, dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica hanya mendekam di penjara selama delapan tahun.