Jakarta, IDN Times – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyinggung kemungkinan adanya unsur makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia mengingatkan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Pernyataan itu disampaikan Jimly saat menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Jimly merupakan salah satu inisiator kegiatan yang mengangkat sejumlah persoalan kebangsaan dan penegakan hukum.
Menurut Jimly, aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas motif di balik kasus penyadapan tersebut. Dia mempertanyakan apakah tindakan itu hanya berkaitan dengan penyadapan ilegal atau memiliki tujuan yang lebih jauh, seperti melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
“Nanti pasti di pengadilan ini akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden atau mau membuat Presiden lumpuh yang tidak lagi menjalankan pemerintahan atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” ujar Jimly kepada awak media.