Jimly Singgung Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Prabowo

Jimly Asshiddiqie menilai kemungkinan unsur makar dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo masih perlu dibuktikan melalui proses peradilan.
Motif penyadapan diminta diusut, sementara UU ITE dan KUHP disebut sebagai dasar hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Jimly mendukung Kapolri mengusut kasus hingga tuntas dan mendorong pembenahan internal kepolisian.
Jakarta, IDN Times – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyinggung kemungkinan adanya unsur makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia mengingatkan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Pernyataan itu disampaikan Jimly saat menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Jimly merupakan salah satu inisiator kegiatan yang mengangkat sejumlah persoalan kebangsaan dan penegakan hukum.
Menurut Jimly, aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas motif di balik kasus penyadapan tersebut. Dia mempertanyakan apakah tindakan itu hanya berkaitan dengan penyadapan ilegal atau memiliki tujuan yang lebih jauh, seperti melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
“Nanti pasti di pengadilan ini akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden atau mau membuat Presiden lumpuh yang tidak lagi menjalankan pemerintahan atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” ujar Jimly kepada awak media.
1. Jimly minta motif penyadapan Prabowo diusut

Inisiator Aksi Rakyat Bela Indonesia Jimly Ashiddiqie. (IDN Times/Marcheilla) Jimly mengatakan motif di balik dugaan penyadapan terhadap Prabowo harus diungkap melalui proses hukum. Dia menilai kemungkinan adanya upaya untuk mengganggu jalannya pemerintahan tidak boleh dikesampingkan, tetapi juga tidak bisa langsung disimpulkan sebagai makar.
Menurutnya, pembuktian mengenai tujuan dan motif tindakan tersebut merupakan kewenangan proses peradilan.
Jimly mengingatkan agar semua pihak tidak mendahului proses hukum dengan menetapkan adanya unsur makar sebelum bukti-bukti diperiksa di pengadilan.
“Semua itu bisa masuk unsur makar yang ancamannya bisalah hukuman mati. Ya kan? Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di pengadilan,” katanya.
2. Penyadapan ilegal bisa dijerat UU ITE dan KUHP

Presiden Prabowo menerima Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Instagram/@muzakirmanaf1964) Di luar kemungkinan unsur makar, Jimly menilai dugaan penyadapan ilegal juga harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam mengusut perkara tersebut.
“Dari segi undang-undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun,” ujar Jimly.
Meski demikian, Jimly kembali menegaskan bahwa kemungkinan penerapan pasal terkait makar maupun ancaman hukuman yang lebih berat harus didasarkan pada pembuktian di pengadilan.
3. Jimly dukung Kapolri usut kasus penyadapan hingga tuntas

Salam Lima Jari di Aksi Rakyat Bela Indonesia. (IDN Times/Marcheilla) Jimly juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri dalam mengusut kasus tersebut. Dia berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sekaligus menjadi momentum pembenahan internal kepolisian.
Sebelumnya, Jimly mengungkapkan telah bertemu Kapolri pada Sabtu (7/11/2026) malam. Sebagai mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), dia juga berencana menggelar pertemuan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi reformasi kepolisian.
Menurutnya, pembenahan internal Polri penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jimly berharap pengusutan kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo tidak hanya mengungkap pihak yang terlibat, tetapi juga menjelaskan motif dan tujuan di balik tindakan tersebut.




















