Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hasto PDIP Sebut Penyadapan Presiden Sebagai Tindakan Makar

3 min read
Hasto PDIP Sebut Penyadapan Presiden Sebagai Tindakan Makar
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penyadapan ilegal terhadap tokoh politik hingga Presiden merupakan pelanggaran HAM serius, kejahatan terhadap negara, dan ancaman bagi rakyat.

  • Hasto menyebut praktik penyadapan pernah dipakai untuk membungkam pihak kritis terhadap pemerintahan, serta mengaku mendapat tekanan setelah mengkritik pelaksanaan Pemilu 2024.

  • PDIP meminta penyadapan diawali penyelidikan dan persetujuan pengadilan; Hasto menegaskan penyadapan terhadap Presiden merupakan tindakan makar yang harus diusut aparat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh politik hingga Presiden bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius yang berpotensi mengancam kepentingan negara.

Hasto menyampaikan hal tersebut saat melayani pertanyaan awak media di Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2026) lalu. Ia juga mendesak agar mekanisme penyadapan di Indonesia diperketat melalui persetujuan pengadilan.

Pada kesempatan ini, Hasto juga menyampaikan sikap partainya yang berdasarkan pada pemikiran Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

“Sikap PDI Perjuangan itu juga berdasarkan seluruh pemikiran-pemikiran dari Ibu Megawati Soekarnoputri. Bagaimana penyadapan bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, tetapi di dalamnya merupakan suatu pelanggaran HAM yang sangat serius, bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan juga terhadap rakyat,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/11/2026).

  1. 1. Praktik penyadapan marak setelah terbitnya Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023

    Penyadapan presiden dimulaik sejak 2025
    Ilustrasi penyadapan secara diam-diam. (Unsplash/Mika Baumeister)

    Hasto mengungkapkan, praktik penyadapan bukan persoalan baru. Berdasarkan pengalaman PDIP, tindakan tersebut pernah digunakan sebagai alat untuk membungkam atau membatasi ruang gerak kelompok yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

    Ia juga menyinggung adanya peningkatan praktik penyadapan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

    "Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya parcok itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," ujarnya.

  2. 2. Hasto sebut penyadapan terhadap Presiden sebagai tindakan makar

    (Ilustrasi dua pasang calon presiden) IDN Times/Sukma Shakti
    (Ilustrasi dua pasang calon presiden) IDN Times/Sukma Shakti

    Hasto menyerahkan pengusutan kasus penyadapan kepada aparat penegak hukum terkait pihak yang diduga menjadi dalang di balik praktik penyadapan ini.

    Ia menekankan dampak bahayanya apabila penyadapan turut menyasar Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

    "Tetapi bagi PDI Perjuangan, ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir," tegasnya.

  3. 3. Hasto desak penyadapan harus melalui persetujuan pengadilan

    Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri Wibisono)
    Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri Wibisono)

    Hasto meminta agar praktik penyadapan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang ketat dan transparan, bukan malah menjadi alat politik kekuasaan untuk menekan lawan politik.

    Ia mengatakan, penyadapan harus diawali dengan proses penyelidikan. Sehingga kita dapat melihat indikasi adanya tindak pidana atau ancaman terhadap kepentingan nasional.

    "Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu," kata dia.

  4. 4. Hasto cerita pernah mendapat tekanan setelah kritik pelaksanaan Pemilu 2024

    ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)
    ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

    Hasto juga menceritakan pengalaman pribadinya terkait tekanan yang diterima setelah menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

    Ia mengaku pernah didatangi utusan Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, yang memberinya tekanan. Hasto menceritakan pengalamannya ini dalam podcast Akbar Faizal Uncensored.

    "Bahkan pernah juga ada utusan dari Kapolri saat itu, Pak Listyo Sigit, yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan. Ini kan pernah saya sampaikan di dalam podcast Akbar Faizal Uncensored bagaimana tekanan-tekanan itu dilakukan," ungkapnya.

    Ia menduga informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal digunakan untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat itu.

Related Articles

See More