Jakarta, IDN Times - John Refra alias John Kei bersama 34 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penembakan di kediaman Nus Kei pada Minggu (21/6) lalu. Saat ini John Kei dan puluhan anak buahnya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, penyidikan juga masih terus berlangsung.
Kuasa hukum John Kei mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi klien dan anak buahnya di Polda Metro Jaya.
"Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/6) malam, dilansir melalui Antara.