John Kei dan 34 Anak Buahnya Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, IDN Times - John Refra alias John Kei bersama 34 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penembakan di kediaman Nus Kei pada Minggu (21/6) lalu. Saat ini John Kei dan puluhan anak buahnya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, penyidikan juga masih terus berlangsung.
Kuasa hukum John Kei mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi klien dan anak buahnya di Polda Metro Jaya.
"Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/6) malam, dilansir melalui Antara.
1. Kuasa hukum John Kei tegaskan pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka
Anton menjelaskan bahwa permintaan pengajuan penangguhan penahanan ini tidak hanya diperuntukkan untuk John Kei saja, tetapi untuk seluruh anak buah John Kei.
Dia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka yang sudah termaktub dalam Undang-Undang sehingga layak untuk diajukan.
"Itu hak tersangka ya, itu diatur di KUHAP. Jadi, kalau kita itu selalu bicara soal aturan, karena kami pun diatur undang-undang," kata dia.