John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis dalam kasus kasus pembunuhan dan penganiayaan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Dilansir ANTARA, pasal dakwaan meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga adanya korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan jaksa dengan ketua JPU R Bagus Wisnu.
1. Deretan lima dakwaan untuk John Kei
Ada lima dakwaan yang dijatuhkan pada John Kei. Pertama, Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal lain yang didakwakan JPU adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan.
Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.