Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
John Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis dalam kasus kasus pembunuhan dan penganiayaan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Dilansir ANTARA, pasal dakwaan meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga adanya korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan jaksa dengan ketua JPU R Bagus Wisnu.

1. Deretan lima dakwaan untuk John Kei

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada lima dakwaan yang dijatuhkan pada John Kei. Pertama, Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal lain yang didakwakan JPU adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan.

Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

2. Kuasa hukum ajukan keberatan atas dakwaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di