Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis dalam kasus kasus pembunuhan dan penganiayaan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Dilansir ANTARA, pasal dakwaan meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga adanya korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan jaksa dengan ketua JPU R Bagus Wisnu.