Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini menggelar pra rekonstruksi kasus yang menjerat John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra dan 29 orang anak buahnya. Hal ini terkait kasus penyerangan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) lalu.

Rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya sejak pukul 11.40 WIB. Dalam adegan pertama, ada delapan tersangka yang memperagakan rencana pembunuhan terhadap Nus Kei. Pada 14 Juni 2020 lalu mereka bertemu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dalam pertemuan itu, yang menjadi pembicara tersangka Daniel dengan agenda perbincangan menghabisi Nus Kei," ungkap salah satu penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

1. Menilai Nus Kei pengkhianat dan harus dihukum mati

Rekonstruksi kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan John Kei (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Rekonstruksi selanjutnya menggambarkan bagaimana John Kei bertemu dengan sejumlah anak buahnya di Perumahan Taman Titian Indah, Kalibaru Timur, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. Mereka bertemu pada Sabtu (20/6) malam. Di tempat itu, ada salah satu adegan dimana Nus Kei dianggap sebagai pengkhianat dan harus dihukum mati.

"Apa hukuman bagi penghianat?" ujar salah satu penyidik menirukan John Kei.

"Mati!" jawab anak buahnya.

Hingga pukul 12.20 WIB, pra rekonstruksi masih berlangsung. Untuk adegan pembacokan di Kosambi dan penyerangan di rumah Nus Kei, rencananya akan digelar secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

2. Ini peran para tersangka yang menyerang Nus Kei dan anak buahnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di