ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sebelumnya, perjuangan mantan guru honorer asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril, dalam mencari keadilan, berbuah manis.
DPR RI mengabulkan amnesti yang diajukan Baiq Nuril. DPR RI mengesahkan persetujuan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna, Kamis (25/7). Kemarin, Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti, bersama Menkumham.
"Komisi III pertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nurul adalah korban yang sebenarnya," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam Parupurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/7).
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pimpinan sekolah tempat dia dulu mengajar. Saat mencari keadilan atas kasus pelecehan seksual, Baiq Nuril malah dijerat hingga menjadi terpidana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).