ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)
Selain, itu Keppres juga memutuskan susunan tim tersebut, yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Susunan tim pengarah dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Berikut susunan pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b. Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Lalu, Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
b. Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
c. Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
d. Anggota:
1. Menteri Luar Negeri
2. Menteri Perindustrian
3. Menteri Perdagangan
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kemudian, susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari:
a. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
d. Kementerian Luar Negeri
e. Kementerian Perindustrian
f. Kementerian Perdagangan
g. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan
i. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
j. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
k. Perguruan tinggi dan
l. Badan usaha.