Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (Dok. Biro Pers Istana)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut bisa menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila lembaga antikorupsi itu tak taat pada rekomendasi Ombudsman. KPK diberi waktu 30 hari untuk mengikuti saran perbaikan dari Ombusman soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.

"Setelah 30 hari Ombudsman akan melakukan resolusi dalam 60 hari, kalau gak diselesaikan Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi di mana rekomendasi ini hasil akhir yang disampaikan pada Presiden dan DPR. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tertinggi tentu bisa mengambil tindakan hukum," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam tayangan Kompas TV yang dipandu Aiman Witjaksono yang dilihat IDN Times pada Selasa (3/8/2021).

1. DPR juga bisa hukum KPK jika tak taat, tapi...

(Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Najih mengatakan, jika KPK tak menjalani rekomendasi Ombudsman dan Jokowi tak mengambil tindakan tegas, maka tindakan tegas juga bisa dilakukan DPR. Namun, jika keduanya tak mengambil tindakan tegas, maka Ombudsman akan menyampaikannya pada publik.

"Kita akan sampaikan pada masyarakat bahwa ada penyelenggara negara yang tak taat hukum, silakan nilai sendiri baik secara ketatanegaraan, secara politik," katanya.

2. KPK janji bakal taat hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di