Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan. Beleid yang ditandatangani pada 17 Maret 2021 itu berisikan perombakan terhadap struktur Kementerian Kesehatan.
Ada dua posisi di Kementerian Kesehatan yang berbeda dari Perpres Nomor 35 Tahun 2015. Keduanya yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan serta Staf Ahli bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.