Jakarta, IDN Times - Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo melanggar etik, terkait ucapan presiden boleh ikut mengampanyekan kandidat saat pemilu. Menurut dia, ada sejumlah aturan yang perlu dipenuhi seorang presiden atau pejabat negara ikut berkampanye pemilu.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, presiden boleh ikut kampanye politik dalam posisi sedang cuti bertugas. Kedua, presiden mengampanyekan calon yang resmi diusung partai politik tempat ia bernaung.
"Dalam konteks Jokowi, dia jauh berbeda. Karena dia mendukung calon presiden yang bukan berasal dari partainya. Termasuk anaknya sendiri. Problematika ini berkaitan dengan banyak hal, termasuk ke sistem partai politik, sistem pemilu, sistem pengkaderan partai dan lain-lain," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (24/1/2024).
Feri menyebut, di situlah letak pelanggaran moral dan etika Presiden Jokowi. "Karena dia melakukan sesuatu yang tidak patut di dalam ketatanegaraan di level presiden. Dia malah mengubah prinsip-prinsip berpolitik, berpartai dan lain-lain. Di sana maka dia disebut berpotensi melanggar (aturan) berkampanye terhadap individu yang seharusnya ia dukung," katanya.
Lantaran Jokowi masih belum menyatakan diri keluar dari PDI Perjuangan (PDIP), maka seharusnya yang dikampanyekan adalah Ganjar Pranowo, capres nomor urut tiga yang diusung partai berlambang kepala banteng moncong putih itu. Bukan paslon yang didukung Partai Gerindra, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Jokowi.
"Ini kan nanti berdampak ke proses pengkaderan dari parpol," tutur Feri.