Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika ikut menyaksikan penyerahan Super Hercules C-130 J di Halim. (Dokumentasi Media Menhan)

Jakarta, IDN Times - Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo melanggar etik, terkait ucapan presiden boleh ikut mengampanyekan kandidat saat pemilu. Menurut dia, ada sejumlah aturan yang perlu dipenuhi seorang presiden atau pejabat negara ikut berkampanye pemilu. 

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, presiden boleh ikut kampanye politik dalam posisi sedang cuti bertugas. Kedua, presiden mengampanyekan calon yang resmi diusung partai politik tempat ia bernaung.

"Dalam konteks Jokowi, dia jauh berbeda. Karena dia mendukung calon presiden yang bukan berasal dari partainya. Termasuk anaknya sendiri. Problematika ini berkaitan dengan banyak hal, termasuk ke sistem partai politik, sistem pemilu, sistem pengkaderan partai dan lain-lain," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (24/1/2024). 

Feri menyebut, di situlah letak pelanggaran moral dan etika Presiden Jokowi. "Karena dia melakukan sesuatu yang tidak patut di dalam ketatanegaraan di level presiden. Dia malah mengubah prinsip-prinsip berpolitik, berpartai dan lain-lain. Di sana maka dia disebut berpotensi melanggar (aturan) berkampanye terhadap individu yang seharusnya ia dukung," katanya. 

Lantaran Jokowi masih belum menyatakan diri keluar dari PDI Perjuangan (PDIP), maka seharusnya yang dikampanyekan adalah Ganjar Pranowo, capres nomor urut tiga yang diusung partai berlambang kepala banteng moncong putih itu. Bukan paslon yang didukung Partai Gerindra, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Jokowi. 

"Ini kan nanti berdampak ke proses pengkaderan dari parpol," tutur Feri. 

1. Jokowi bakal alami konflik kepentingan karena akan cuti, lalu minta publik pilih anaknya

Presiden Jokowi hadir dalam acara penyerahan pesawat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Feri mengatakan, dengan Jokowi secara resmi mengakui akan berkampanye untuk paslon nomor urut dua, maka bakal menimbulkan konflik kepentingan yang luar biasa. Jokowi, kata dia, akan cuti, lalu negara dibiarkan tidak dipimpin sementara waktu. 

"Di sisi lain, dia akan berkampanye untuk meminta orang lain, agar memilih anak sulungnya. Di sana letak problematikanya," kata dia. 

Dalam aturan ketatanegaraan, menurut Feri, presiden boleh mendukung paslon tertentu dan mengajukan cuti, bila ikut berkampanye pemilu, asal sistem berpolitiknya sesuai. 

"Itu (calon yang dikampanyekan) berasal dari partainya. Dia anggota partai tertentu, sehingga mau tidak mau ikut berkampanye. Jadi, tunggu dulu, dia akan cuti dulu dari urusan negara. Sedangkan, dalam konteks Jokowi, berbeda," ujarnya. 

Alasan Jokowi mengajukan cuti sangat terkait dengan kepentingan keluarganya. Hal tersebut tidak patut dia lakukan. 

2. Jokowi dinilai tak lagi layak diteladani

Presiden Jokowi meninjau layanan kesehatan yang ada di Puskesmas Toroh 1, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1/2024) (dok. Sekretariat Presiden)

Feri pun menilai instruksi Jokowi agar ASN, personel Polri, TNI dan para pejabat tinggi supaya netral dalam Pemilu 2024, sudah tidak ada lagi maknanya. Sebab, ia sendiri pun sudah secara terang-terangan mengaku tidak netral. Bahkan, mantan Wali Kota Solo itu mengatakan menteri pun juga punya hak mengikuti kampanye. 

"Suri tauladan yang harusnya dia tunjukkan, tidak dia tunjukkan. Jadi, bagaimana orang bisa percaya, dia akan betul-betul menjadi negarawan sebagai seorang presiden dan akan menjadi mantan presiden, kalau apa yang diucapkan bertabrakan satu dengan yang lain," kata Feri. 

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membenarkan pernyataan Jokowi di Halim, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). Anggota KPU, Idham Kholik, menyatakan sesuai aturan di UU Pemilu, presiden dan menteri memang dibolehkan ikut berkampanye. 

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ujar Idham di Jakarta, Rabu.

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, ia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," ujar Idham di Jakarta seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini.

Sementara fasilitas pengamanan, lanjut Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Sebab, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," katanya. 

3. Jokowi sebut hak politik seseorang untuk memihak paslon tertentu

Presiden Jokowi hadir dalam Apel Santri dan Pelajar Emas 2045 di Kabupaten Wonosobo, pada Senin (22/1/2024) (dok. Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan hak politik masing-masing individu, termasuk menteri aktif untuk ikut berkampanye pada Pemilu 2024. Bahkan, Jokowi mengatakan, seorang presiden pun dibolehkan di dalam undang-undang untuk ikut berkampanye bagi paslon tertentu. 

"Hak demokrasi dan hak politik adalah setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Jokowi menjelaskan jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Jokowi menilai hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini gak boleh, gitu gak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Tanam Mangrove Tumbuh Ekonomi04 Nov 2026, 23:25 WIB