Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, guna memudahkan Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil, UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," tutur Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).