Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres yang ditandatangani 18 Desember 2019 itu, Jokowi menambahkan pos baru yakni Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," kata Pasal 6 Ayat 2 yang tertuang dalam Perpres.