Jakarta, 15 Oktober 2024 – Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
UU tersebut memberikan sejumlah kewenangan baru kepada presiden untuk mengatur pembentukan kementerian dan perubahan organisasi pemerintahan dengan lebih fleksibel.
"Menetapkan: Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," bunyi UU yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dengan kata lain, aturan baru tersebut bisa diterapkan oleh Prabowo Subianto begitu dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.