Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sejarah Kementerian PUPR: Dilebur Jokowi, Kini Mau Dipisah Prabowo

Kantor Kementerian PUPR. (Shemi/IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalami perubahan signifikan sejak masa pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggabungkan Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian Perumahan Rakyat pada awal masa jabatannya di 2024.

Namun, Presiden terpilih, Prabowo Subianto memiliki rencana berbeda. Dia mau memisahkan kembali kedua kementerian tersebut, dengan fokus mempercepat pembangunan perumahan rakyat sebanyak 3 juta unit per tahun.

Berikut sejarah bongkar pasang Kementerian PUPR!

1. Dilebur pada penghujung 1990an

Kantor Kementerian PUPR. (Shemi/IDN Times)

Pada 1999, Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Departemen Pekerjaan Umum (PU) dilebur menjadi Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil) untuk menyatukan urusan perumahan dan infrastruktur dalam satu kementerian.

Namun, pada 2001, kementerian tersebut berubah nama menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). Selama periode tersebut, tanggung jawab pengelolaan perumahan dan infrastruktur berada di bawah satu atap.

2. Kembali dipisah pada 2004

Kantor Kementerian PUPR. (pu.go.id)

Pada 2004, terjadi perubahan lagi di mana Kementerian Pekerjaan Umum dipisahkan dari urusan perumahan, yang kemudian berdiri sendiri sebagai Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Kementerian Pekerjaan Umum kembali fokus pada urusan infrastruktur dan pembangunan fisik, sementara urusan perumahan menjadi tanggung jawab Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

3. Disatukan lagi oleh Jokowi

Presiden Joko Widodo, saat meresmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh. (Dokumentasi tangkap layar video)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengambil langkah strategis pada 2014 dengan menggabungkan kembali kedua kementerian tersebut menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penggabungan tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dalam pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Pada 21 Januari 2015, terbit Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 yang menetapkan struktur organisasi baru Kementerian PUPR, yang mencakup beberapa Direktorat Jenderal baru, termasuk Ditjen Penyediaan Perumahan dan Ditjen Bina Konstruksi.

4. Mau dipisah lagi oleh Prabowo

Presiden Terpilih Prabowo Subianto menyapa wartawan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana memisahkan Kementerian PUPR menjadi dua entitas, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Prabowo telah menetapkan target ambisius untuk membangun 15 juta rumah selama 5 tahun masa pemerintahannya (2024-2029).

Target itu akan diwujudkan dengan membangun 3 juta rumah per tahun. Rencananya, 1 juta hunian vertikal akan dibangun di perkotaan, 2 juta rumah di pedesaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Dwi Agustiar
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us