Jakarta, IDN Times - Undang-undang Cipta Kerja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin (02/11/2020) malam. Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman tersebut diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020.
Sekretariat Negara kemudian mempublikasikan UU Cipta Kerja atau omnibus law tersebut melalui laman resmi mereka setneg.go.id pada Senin malam. Unggahan ini langsung memancing respons publik.
Bahkan perbincangan tentang penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan tengah malam menjadi trending topic di Twitter. Bagaimana perjalanan Undang-undang Cipta Kerja yang banyak disorot ini hingga diteken Presiden Jokowi?