Jakarta, IDN Times - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berisi pengujian materiil terkait alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, lewat putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026 itu MK menegaskan, program MBG bukan komponen utama pendidikan.
Maka, pembiayaan MBG tak lagi boleh diambil dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Sebelumnya, pemerintahan Prabowo Subianto terus membantah pembiayaan MBG memotong anggaran pendidikan. Menurut ketentuan di konstitusi, anggaran untuk pendidikan minimal mencapai 20 persen dari APBN.
Tetapi, di sisi lain, mereka juga mengaku kecewa karena MK memberikan tenggat waktu pemisahan anggaran terlalu lama. Tenggat waktunya paling lambat 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Padahal, di dalam pertimbangan yang dibacakan, mahkamah mengakui proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung. Maka, akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027," ungkap Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan pada Sabtu (1/8/2026).
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruaan klasifikasi sudah dinyatakan sejak Kamis, maka koreksinya juga harus dilakukan secepatnya. Bukan ditunda dua tahun," imbuhnya.
