Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka informasi terkait berkas persyaratan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu mengatakan dibukanya dokumen tersebut dengan catatan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi dan rahasia.

"Kami mendorong KPU RI menyediakan informasi mengenai berkas persyaratan Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sipol, dengan mirroring dokumennya ke Info Pemilu dengan ketentuan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi, dengan memberikan tanda bintang atau mencoretnya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

1. KPU diimbau tindak lanjuti temuan Bawaslu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aji juga mengimbau supaya KPU RI menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya aduan masyarakat terkait pencatutan NIK yang dilakukan parpol.

"Serta menindaklanjuti aduan masyarakat yang NIK nya dicatut oleh partai politik, untuk segera memulihkan dan menghapus NIK yang tercatut," kata dia.

2. Parpol didorong untuk cabut nama masyarakat yang sudah mengadu ke KPU dan Bawaslu

Editorial Team

Tonton lebih seru di