Tekan Potensi Konflik, Bawaslu Dorong KPU Buat Aturan Kampanye Medsos

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai sudah seharusnya ada semacam aturan yang membatasi kampanye di jejaring media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kampanye di medsos berpotensi menimbulkan masalah lantaran dipakai untuk menyerang lawan politik.
"Kampanye di medsos pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di medsos boleh gak kampanye? Boleh tapi ada batasannya. Kan medsos ini tidak seperti kampanye di media elektronik," ujar Bagja kepada awak media, (19/9/2022).
1. Bawaslu dorong KPU buat aturan khusus kampanye di medsos

Bagja mengusulkan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat peraturan yang mengatur kampanye di medsos.
Dia berharap kampanye Pemilu 2024 tidak membuat gaduh, apalagi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," kata Bagja.
"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," sambung dia.
2. Bawaslu berupaya cegah kegaduhan akibat kampanye

Bagja menegaskan, Bawaslu berupaya mencegah terjadinya perpecahan akibat kampanye. Mengingat ujaran kebencian hingga hoaks sangat sulit ditekan di medsos.
"Supaya terkendali ya. Sehingga juga ada tindak pidana bisa kita lakukan. Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul, yang namanya medsos kan dimatikan satu muncul seribu," ucap dia.
3. Pemilu 2024 dinilai paling rumit sepanjang sejarah
.jpg)
Bagja menilai, Pemilu serentak 2024 jadi agenda elektoral paling besar dan rumit sepanjang sejarah. Pemilu 2024 sendiri nantinya akan mencakup pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legislatif (pileg), hingga pemilihan presiden (pilpres).
"Sebagaimana kita ketahui, demokrasi dalam rangka suksesi kepemimpinan nasional dan daerah telah diputuskan. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024," kata Bagja.
"Pemilu serentak 2024 merupakan agenda elektoral paling besar, rumit, dan kompleks sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Karena diadakan pemilu nasional dan pilkada untuk seluruh kabupaten/kota dan provinsi dalam waktu satu tahun," sambung dia.