Datang ke KPU, MPR Tegaskan Tak Pernah Dorong Presiden Tiga Periode

Jakarta, IDN Times - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka berdiskusi mengenai kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR. Dalam pertemuan itu mereka bertemu dengan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan sejumlah komisioner KPU lainnya.
"Hari ini Badan Pengkajian MPR, berdiskusi dengan ketua dan jajaran KPU menyangkut beberapa hal terkait pemilu," ujar Djarot usai menggelar pertemuan, Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
1. Badan pengkajian MPR tak pernah bahas wacana amandemen UUD 1945 soal jabatan presiden

Dalam kesempatan itu Djarot juga menegaskan bahwa Badan Pengkajian MPR tidak pernah membuat wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden tiga periode.
"Pertama, perlu kami sampaikan bahwa badan pengkajian tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amandemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," ujar dia.
Dia mengaku pihaknya selama ini fokus mengkaji berbagai informasi dan permasalahan dinamika bernegara. Namun pengkajian itu dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negara.
"Jadi kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara. Sehingga kalau di masa lalu ada berbagai macam informasi yang berkembang di sana sini, itu semuanya hoaks," kata Djarot.
2. Badan Pengkajian MPR bekerja sesuai konstitusi negara

Djarot menuturkan, meski MPR berhak mengamandemen UUD 1945. Namun tentu harus melalui hasil kajian yang tepat. Selama ini pihaknya memastikan Badan Pengkajian MPR tidak pernah membahas perpanjangan masa jabatan presiden.
"Badan Pengkajian MPR sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden. Artinya saya sampaikan kepada Pak Hasyim dan jajaran KPU bahwa Pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," ucap dia.
3. Badan Pengkajian MPR serahkan bentuk hukum dan substansi haluan negara

Djarot lantas menjelaskan pihaknya juga memberikan hasil kajian untuk diserahkan kepada KPU yang berisi mengenai bentuk hukum dan substansi haluan negara.
"Di mana di situ ditegaskan secara jelas bahwa Indonesia ini harus punya visi misi yang sama, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, khususnya alinea kedua dan keempat," tutur dia.
"Visi misi calon pemimpin hendaknya juga mengacu ke sana. Itulah visi misi negara Indonesia merdeka. Ini perlu kita kaji, dengan cara sepelrti itu maka calon presiden, calon gubernur, calon bupati/walikota, punya arah yang sama kemana bangsa Indonesia akan menuju," imbuh Djarot.