Jakarta, IDN Times - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi, mengakui menerima Rp1,5 miliar dari Menkominfo Johnny G Plate. Uang tersebut ditransfer oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Menkominfo, Heppy Endah Palupy.
Dedy menerima Rp60 juta sampai Rp100 juta setiap bulan selama 22 kali. Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
“Jadi sekitar Desember (2020) waktu itu Menteri Johnny suruh saya ke ruangan berdua, beliau sampaikan kepada saya akan berikan honor tambahan karena saya telah kerja banting tulang untuk beliau. Memang selama saya bantu pak Johnny, hampir tiap malam tidur dini hari dan weekend juga kerja,” kata Dedy di ruang sidang.