Babak Baru, Sidang BTS Kominfo Periksa Johnny G Plate Cs Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Pengadian Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Rabu (18/10/2023).
“Iya (pemeriksaan terdakwa Johnny G Plate hari ini),” kata pengacara Plate, Achmad Cholidin.
1. Eks Dirut BAKTI dan Tenaga Ahli HUDEV UI juga diperiksa hari ini

Selain Johnny G Plate, PN Tipikor juga akan memeriksa eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, sebagai terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.
“Pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa,” demikian tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
2. PN Tipikor akan memeriksa saksi dan ahli

Sebelum Johnny G Plate, Anang dan Yohan diperiksa, PN Tipikor bakal memeriksa saksi dan ahli terlebih dahulu.
Penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkar, mengungkapkan bahwa eks Jubir Kementerian Kominfo akan dihadirkan sebagai saksi.
"Ada satu saksi, Kominfo, Dedy Permadi," kata Dion.
3. Daftar 14 tersangka kasus BTS Kominfo

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Sebanyak enam tersangka yang sedang menjalani persidangan:
1. Terdakwa Anang Achmad Latif.
2. Terdakwa Yohan Suryanto.
3. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
4. Terdakwa Mukti Ali.
5. Terdakwa Irwan Hermawan.
6. Terdakwa Johnny G Plate.
Dua tersangka tahap II atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri:
1. Tersangka WP.
2. Tersangka YUS.
Sedangkan enam tersangka masih dalam tahap penyelidikan khusus:
1. Tersangka JS.
2. Tersangka EH.
3. Tersangka MFM.
4. Tersangka WNW.
5. Tersangka NPWH alias EH.
6. Tersangka SR.