Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama, turut menanggapi pengungkapan banyaknya sindikat judi online internasional yang melibatkan sekitar 321 Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim juga menyita puluhan domain judi online, perangkat elektronik, dokumen perjalanan, hingga barang bukti lain yang menunjukkan operasi digital ini dilakukan terstruktur dan berskala internasional.
"Kasus ini bukan semata persoalan perjudian ilegal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan keamanan siber, tata kelola ruang digital nasional, serta potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan transnasional," kata Yudha kepada jurnalis, Senin (11/5/2026).
