Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Imigrasi Jaring 210 WNA Penipu Investasi Daring di Batam

Imigrasi Jaring 210 WNA Penipu Investasi Daring di Batam
Pengungkapan 210 WNA diduga lakukan tindak pidana penipuan daring di Batam (Dok. Imigrasi)
Intinya Sih
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 WNA di Batam yang diduga menjalankan penipuan investasi daring dengan aktivitas tidak sesuai izin tinggal.
  • Dalam operasi gabungan, petugas menemukan sistem operasional terorganisir di apartemen Lubuk Baja serta menyita ratusan perangkat elektronik dan paspor.
  • Pemeriksaan mengungkap modus promosi investasi palsu lewat media sosial, dan seluruh WNA kini ditahan untuk proses deportasi serta kemungkinan penyelidikan pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat aktivitas penipuan investasi daring. Mereka dijaring dari sebuah apartemen Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026. Secara rinci, ada 125 WN Vietnam, 84 WN China, dan satu WN Myanmar.

"Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026, mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jumat (8/5/2026).

"Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” sambung Hendarsam.

Mereka ditangkap usai ada indikasi kuat menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 47 lainnya berjenis kelamin perempuan.

1. WNA gunakan berbagai jenis izin tinggal

Imigrasi Jaring 210 WNA Diduga Penipu Investasi Daring di Batam
Pengungkapan 210 WNA diduga lakukan tindak pidana penipuan daring di Batam (Dok. Imigrasi)

Dari hasil pemeriksaan, ratusan WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.

Jenis izin tinggal mayoritas WNA yang diamankan, tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.

2. Ada pembagian ruangan, diduga menunjukkan sistem operasional

Imigrasi Jaring 210 WNA Diduga Penipu Investasi Daring di Batam
Pengungkapan 210 WNA diduga lakukan tindak pidana penipuan daring di Batam (Dok. Imigrasi)

Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan beranggotakan 58 personel melakukan operasi di dua titik berbeda. Dua jam kemudian, sebanyak 210 warga negara asing berhasil diamankan dari sebuah apartemen.

Di lokasi, petugas menemukan pembagian ruangan yang diduga menunjukkan sistem operasional terorganisasi, mencakup area kerja, tempat tinggal, dan ruang kendali. Selain itu, 10 paspor turut disita dan diduga berkaitan dengan pengelola aktivitas tersebut.

3. Sita 131 komputer hingga 198 paspor

Imigrasi Jaring 210 WNA Diduga Penipu Investasi Daring di Batam
Pengungkapan 210 WNA diduga lakukan tindak pidana penipuan daring di Batam (Dok. Imigrasi)

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 131 komputer, 93 laptop, 492 ponsel, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

Dari pemeriksaan perangkat elektronik, terungkap dugaan praktik penipuan investasi online atau scam trading yang menargetkan korban warga negara asing, terutama dari Eropa dan Vietnam.

4. Jalankan modus lewat promosi media sosial hingga minta investasi

Imigrasi Jaring 210 WNA Diduga Penipu Investasi Daring di Batam
Serah terima paspor buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dengan otoritas Amerika Serikat di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Pelaku diduga menjalankan modus lewat promosi di media sosial, kemudian membangun komunikasi intensif sebelum mengarahkan korban menanamkan uang di platform investasi palsu dengan janji keuntungan besar.

Para WNA diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi dan penangkalan. Jika ditemukan unsur pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.

"Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik," kata Hendarsam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More