Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU RI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan angka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus bertambah. Data dari Komisioner KPU RI Viryan Aziz tercatat jumlah KPPS yang meninggal mencapai 225 orang. Angka itu belum ditambah dengan KPPS yang sakit.  

"Jumlah (KPPS) yang wafat ada 225 orang dan sakit 1.470 orang. Total yang tertimpa musibah mencapai 1.470 orang," ujar Viryan seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (25/4). 

Lalu, berapa besaran uang santunan yang akan diberikan untuk KPPS yang wafat ketika bertugas? 

1. Santunan bagi petugas KPPS meninggal dan sakit berbeda

IDN Times/Debbie Sutrisno

KPU, kata Viryan, mengusulkan pemberian santunan bagi KPPS yang meninggal dan sakit jumlahnya berbeda.

"Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia (akan diberi santunan) sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta," ujar Viryan. 

Sedangkan, petugas KPPS yang terluka, mereka diusulkan mendapat santunan senilai Rp16 juta.  

"Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta," kata dia lagi. 

2. Ketua KPU menyebut cara sistem pembayaran santunan akan diusulkan oleh daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di