Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) pada Senin (26/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Permohonan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muhamad Riziq Maulana, pegiat ketatanegaraan, konstitusi, dan konstitusinalisme. Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyatakan “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”. Menurut pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28 C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
