Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Soal Amplop Raja Juli, KPK Tunggu Bukti Baru dan Fakta Persidangan

2 min read
Soal Amplop Raja Juli, KPK Tunggu Bukti Baru dan Fakta Persidangan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberi makan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026). Kementerian Kehutanan memastikan 29 gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) jinak di PKG tersebut dalam kondisi baik dan belum mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
  • KPK masih memprioritaskan perkara dugaan korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang bermula dari OTT.

  • KPK tetap mendalami amplop berisi uang yang diterima Raja Juli dari Suhardiman Amby.

  • Bukti tambahan dan fakta persidangan dapat membuka perkembangan terkait perkara tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih berfokus menyelesaikan perkara dugaan korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, para tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan sehingga penyidik harus bekerja dalam batas waktu penahanan yang ditentukan.

Meski begitu, KPK tetap mendalami perihal amplop berisi uang yang diterima Raja Juli dari Suhardiman Amby.

“Namun demikian, tentu dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan, jika memang ada bukti-bukti lain yang terungkap. Kemudian nanti di tahap persidangan juga tentunya akan terbuka fakta-fakta persidangannya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (27/10/2026).

  1. 1. OTT punya tenggat waktu singkat

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

    Budi menjelaskan, perkara OTT memiliki tenggat waktu singkat. Oleh karena itu, pengembangan penyidikan dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi atau bukti tambahan dalam proses penanganan perkara.

    “Durasi waktu untuk kemudian memutuskan atau menetapkan status hukum para pihak yang diamankan ini cukup ringkas, sehingga sering kali perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya.

  2. 2. Raja Juli akui terima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

    IMG-20260810-WA0025.jpg
    Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (dok. Kemenhut)

    Raja Juli sebelumnya mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

    Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

    Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena OTT KPK. Namun, laporan tersebut ditolak KPK.

  3. 3. Suhardiman Amby tersangka korupsi

    antarafoto-kpk-tahan-bupati-kuantan-singingi-suhardiman-amby-1783918333.jpg
    Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

    KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardirman Amby sebagai tersangka usai OTT KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

    Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More